Batam – Masyarakat Kota Batam diminta menyerahkan fotokopi KTP saat membeli gas elpiji 3 kg. Menurut salah satu pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg di Bengkong, Yuyun, persyaratan tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 mei 2014.
“Persyaratan itu saya dapat dari pihak agen, katanya permintaan dari dinas perindustrian perdagangan (disperindag) dan ESDM Kota Batam,” Ujarnya.
Bahkan Yuyun mengungkapkan selain diminta untuk mengumpulkan fotokopi KTP pembeli gas Elpiji 3 kg di pangkalannya, dirinya juga diminta untuk mencatat nomor ponsel pembeli tersebut.
“Setiap bulan nanti laporan, setiap hari dicatat berapa yang diisi, berapa yang habis, dan berapa yang bocor, nanti nomor handpone pembeli juga dicatat,” Jelas Yuyun.
Sementara itu, Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Disperindag Kota Batam, Amiruddin membenarkan adanya permintaan pihaknya untuk mendata konsumen gas elpiji 3 kg di setiap pangkalan.
“Kami memang meminta kepada pangkalan agar menyampaikan siapa saja pelanggan-pelanggannya, dia akan catat nama pelanggan, alamat, tentu harus ada KTP agar tidak sembarangan,” Terangnya.
Amirudin mengungkapkan pendataan konsumen ini bertujuan untuk mengetahui kuota sesungguhnya yang dibutuhkan pangkalan untuk memenuhi kebutuhan gas masyarakat.
“Data itu akan kami kumpul, jadi kuota pangkalan nanti berdasarkan data itu, sehingga tidak ada pangkalan yang klaim kuotanya kurang, padahal pelanggannya tidak sebanyak itu,” Ungkap Amirudin.(NM)