Graha Pena Lt.4- Jl. Park Way Batam Center

Category: Sosial

DPRD Batam Minta PLN Batam Diaudit Independen

Gedung DPRD Batam

Gedung DPRD Batam

Batam – Rencana PT Bright PLN Batam untuk melakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) tampaknya tidak akan berjalan mulus. Meskipun pemerintah kota Batam telah menyetujui rencana kenaikan tarif listrik tersebut, namun keputusan naik atau tidaknya tarif listrik di kota Batam harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Batam.

Saat ini DPRD Batam sendiri masih menunjukkan sinyal tidak akan menyetujui rencana tersebut, kecuali PT Bright PLN Batam bersedia diaudit oleh lembaga independen untuk mengungkap kondisi perusahaannya secara transparan.

“PLN kan perusahaan yang usahanya bersinggungan dengan kepentingan publik, jadi kalau mau menaikkan tarif harus bersedia diaudit, kalau hasil audit menyatakan PLN memang harus melakukan penyesuaian tarif, PLN juga harus menjelaskan kepada khalayak ramai,” Ujar anggota Komisi II DPRD Batam, Asmin Patros.

Selain itu Asmin juga menegaskan agar pemerintah kota Batam bertanggungjawab kepada masyarkat menyampaikan alasan pemerintah menyetujui rencana kenaikan tarif tersebut. Diungkapkannya, sejauh ini sebagian besar fraksi di DPRD Batam masih menolak usulan penyesuaian tarif dari PT Bright PLN Batam.

Senada dengan Asmin, Wakil ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho mengungkapkan usulan kenaikan tarif itu tidak tepat dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. “PLN jangan suka-suka mau naikkan tarif, karena saat ini masyarakat sedang banyak kebutuhan, mengingat sebentar lagi masa penerimaan siswa baru, dan sistem ketenagakerjaan di Batam juga masih banyak outsourcing. Kalaupun ini harus dilkukan kita berharap dilakukanlah dulu audit ke PLN Batam,”Ujarnya.

Menyikapi usulan kenaikan tarif listrik ini, DPRD Batam telah membentuk panitia khusus (pansus) kelistrikan. Rencananya pansus akan menggelar rapat internal pada hari senin (26/5) untuk membuat daftar inventaris masalah terkait kelistrikan di Batam. (NM)

Beroperasi 24 Jam, Airport Tax Hang Nadim Tidak Naik

Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Batam - Tarif airport tax Bandara Internasional Hang Nadim Batam belum akan mengalami kenaikan meski bandara tersebut pada akhir Mei 2014 akan beroperasi 24 jam. Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suprasetyo mengatakan penentuan airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di Batam ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 06 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Bandara Hang Nadim ini masih unit pelaksana teknis (UPT) kementrian perhubungan, kerjasama antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan kementrian perhubungan, jadi kenaikan menunggu perubahan dari peraturan pemerintah,” Jelasnya.

Ia mengatakan, Bandara Internasional hang Nadim berbeda dengan Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura. Hingga kini, tarif di Batam belum mengalami kenaikan meski beberapa bandara yang dikelola PT Angkasa Pura mengalami kenaikan airport tax sejak beberapa waktu lalu.

“Jadi Bandara Hang Nadim berbeda, kalau bandara yang dikelola PT Angkasa Pura, Airport Tax nya ditentukan direksi karena adanya service yang semakin baik, kalau kami harus menunggu aturan pemerintahnya dirubah” Ungkapnya.

Namun demikian, Suprasetyo mengakui pihaknya telah memiliki rencana menaikkan airport tax seiring dengan peningkatan fasilitas bandara seperti penambahan garbarata, ruang tunggu baru, pendingin udara baru, toilet.

“Masih dalam rencana, tapi tidak dalam tahun ini. Usulannya, tarif airport tax akan menjadi Rp50 ribu untuk penumpang domestik dan Rp200 ribu untuk penumpang internasional. Usulan baru akan disampaikan ke Kemenhub,” kata Suprasetyo.

Hingga saat tarif airport tax Bandara Internasional hang Nadim Batam, yaitu untuk lokal tetap Rp30.000 dan internasional Rp100.000.(NM)

Semua Importir Mainan di Batam Belum Miliki SNI

Mainan anak di pasaran

Mainan anak di pasaran

Batam – Sebanyak 13 importir mainan di kota Batam belum ada yang memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mainan. Hal itu disampaikan Kepala Laboratorium Pengujian Badan Pengusahaan (BP) Batam, Afuan.

Ia mengatakan semenjak diberlakukannya aturan SNI pada mainan, terhitung pada tanggal 1 Mei 2014, BP Batam sudah tidak mengeluarkan lagi izin impor mainan anak kecuali bagi importir yang melampirkan sertifikasi SNI.

“Jadi mainan yang saat ini beredar dilakukan pembinaan dan pengawasan, dalam hal ini oleh kementrian perdagangan dan kepolisian, setelah Oktober nantinya sudah harus sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujarnya.

Staf khusus laboratorium pengujian BP Batam, Lilik Ponco Priyo Atmojo menambahkan, BP Batam telah memberikan sosialisasi kepada importir mainan terkait proses dan cara mengurus SNI pada mainan.

“Bahkan ada juga beberapa importir yang sudah kami panggil, kami sampaikan BP Batam siap membantu dalam arti kata mendampingi langsung datang ke LS-Pro, cara-cara pengurusan dokumen lainnya, tapi sementara memang belum ada yang mengurus,” Ungkapnya.

Menurut Ponco, masih belum adanya importir mainan di Batam yang mengurus sertifikasi mainan dikarenakan tingginya biaya pengurusan. Namun Ponco mengakui kebijakan SNI pada mainan anak sangat penting untuk menjaga konsumen.(NM)