Batam - Tarif airport tax Bandara Internasional Hang Nadim Batam belum akan mengalami kenaikan meski bandara tersebut pada akhir Mei 2014 akan beroperasi 24 jam. Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suprasetyo mengatakan penentuan airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di Batam ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 06 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Bandara Hang Nadim ini masih unit pelaksana teknis (UPT) kementrian perhubungan, kerjasama antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan kementrian perhubungan, jadi kenaikan menunggu perubahan dari peraturan pemerintah,” Jelasnya.
Ia mengatakan, Bandara Internasional hang Nadim berbeda dengan Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura. Hingga kini, tarif di Batam belum mengalami kenaikan meski beberapa bandara yang dikelola PT Angkasa Pura mengalami kenaikan airport tax sejak beberapa waktu lalu.
“Jadi Bandara Hang Nadim berbeda, kalau bandara yang dikelola PT Angkasa Pura, Airport Tax nya ditentukan direksi karena adanya service yang semakin baik, kalau kami harus menunggu aturan pemerintahnya dirubah” Ungkapnya.
Namun demikian, Suprasetyo mengakui pihaknya telah memiliki rencana menaikkan airport tax seiring dengan peningkatan fasilitas bandara seperti penambahan garbarata, ruang tunggu baru, pendingin udara baru, toilet.
“Masih dalam rencana, tapi tidak dalam tahun ini. Usulannya, tarif airport tax akan menjadi Rp50 ribu untuk penumpang domestik dan Rp200 ribu untuk penumpang internasional. Usulan baru akan disampaikan ke Kemenhub,” kata Suprasetyo.
Hingga saat tarif airport tax Bandara Internasional hang Nadim Batam, yaitu untuk lokal tetap Rp30.000 dan internasional Rp100.000.(NM)